"Yang pasti dalam rapat kerja Komisi II dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sudah disepakati dan diputuskan di Rapat Paripurna DPR-RI bahwa Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024," tuturnya.
Lebih lanjut, Junimart mengatakan, dalam waktu dekat Komisi II DPR sudah menjadwalkan rapat dengar pemdapat bersama KPU pada pekan depan. Pihaknya akan menunggu KPU berani mengusulkan hal tersebut atau tidak.
"Kita tunggu saja apakah dalam Rapat ini KPU akan mengusulkan pemajuan jadwal Pilkada tersebut yang tentunya dengan simulasi objektif-rasional," pungkasnya.
Usulan KPU
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, bila pencoblosan dilakukan bulan November, maka akan sulit untuk mewujudkan pelantikan secara serentak dengan hasil pemilu serentak pada Desember 2024.
"Dalam persepsi politik dan publik, Pilkada 2024 bukan hanya coblosannya tapi pelantikannya. Kalau coblosannya November, untuk mencapai keserentakan pelantikan Desember 2024 kok agak susah," ujarnya, dikutip dari Terkini.id—jejaring Suara.com—Jumat (26/8/2022).
Hasyim juga menjelaskan, jika pencoblosan dilakukan November, maka kesempatan untuk menggugat ke MK akan memakan waktu.
Akibatnya, juga bisa bertabrakan dengan pelantikan pemenang pemilu serentak 2024.
"Orang gugat ke MK, kemudian putusannya suara ulang, hitung ulang, rekap ulang. Tercapainya keserentakan agak berat di situ. Kalau tujuan Pemilu mengisi dan membentuk pemerintahan termasuk daerah, unsurnya kepala daerah dan DPRD, sudah terbentuk di time yang sama, maka tujuan 5 tahunannya bisa tercapai," ungkap Hasyim.
Hal lain yang menjadi pertimbangan yakni soal masa akhir jabatan presiden yang bakal berakhir di Oktober 2024. Jika Pilkada Serentak 2024 baru dilaksanakan di November, maka dikhawatirkan bisa berdampak pada stabilitas nasional.