Sempat Tertunda Karena Sakit, KPK Masih Tunggu Jadwal Kejagung Untuk Periksa Tersangka Surya Darmadi

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 14:13 WIB
Sempat Tertunda Karena Sakit, KPK Masih Tunggu Jadwal Kejagung Untuk Periksa Tersangka Surya Darmadi
Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi Rp78 trilun saat diangkut menggunakan kursi roda. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tinggal menunggu Kejaksaan Agung untuk penyidik antirasuah dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pengusaha Sawit Surya Darmadi dalam kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik sempat batal memeriksa Surya Darmadi lantaran kondisinya ktika itu sempat sakit.

"Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pasca tersangka (Surya Darmadi) sakit," kata Ali dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Ali mengatakan koordinasi dengan korps adhyaksa untuk dapat memeriksa Surya Darmadi penyidik antirasuah juga sudah mengirimkan surat.

Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung

"KPK sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan (Surya Darmadi)," ucap Ali

Sebagai bentuk sinergitas, kata Ali, dalam penanganan perkara Surya Darmadi tentu KPK terus melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung.

"Tentu penyelesaian perkara dengan terangka SD (Suya Darmadi) kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK. Perkembangan akan disampaikan," imbuhnya

KPK dalam penanganan perkara kasus Surya Darmadi terkait dengan suap alih fungsi lahan di Prov Riau.

Sedangkan, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka terkait penguasaan lahan sawit hingga merugikan keuangan negara serta pencucian uang mencapai Rp78 Triliun.

Baca Juga: Diperiksa di Kejagung soal Status Perusahaan, Surya Darmadi Dicecar 24 Pertanyaan

Untuk penahanan Surya Darmadi kekinian juga menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan alasan pembatalan pemeriksaan Surya Darmadi lantaran pihak terperiksa terkendala kesehatan.

"Pemeriksaan SD (Surya Darmadi) memang seharusnya dijadwalkan hari ini. Karena mungkin ada alasan teknis kendala kesehatan tersangka yang ada di Kejaksaan Agung," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI