Suara.com - Sebanyak enam prajurit TNI AD resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus mutilasi terhadap dua warga di Kampung Pigapu-Logopon, Mimika, Papua.
Penetapan enam tersangka itu dalam kasus mutilasi di Mimika, Papua itu diungkap langsung oleh Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo.
"Betul, sudah (tersangka 6 prajurit TNI)," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak TNI belum menjelaskan identitas enam prajurit yang resmi menjadi tersangka dalam kasus mutilasi itu. Pun demikian dengan motif dalam kasus ini.
Panglima TNI Minta Kasus Diusut Tuntas
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut kasus mutilasi dua orang yang jasadnya ditemukan di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022). Kasus mutilasi itu diduga melibatkan enam prajurit TNI.
Pernyataan itu diungkap oleh Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo.
Bukan hanya dari Andika, perintah serupa juga disampaikan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Letjen Chandra saat dikonfirmasi, Senin.
Baca Juga: Warga Papua Dimutilasi, Tubuhnya Dimasukan ke Karung, Prajurit TNI Diduga Terlibat
Lebih lanjut, Chandra menyebut kalau Pomdam XVII/Cenderawasih sudah melaksanakan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI tersebut.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tuturnya.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil ditangani oleh pihak kepolisian.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).