Suara.com - Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya, salah satunya adalah sang asuami, Ferdy Sambo.
Meski sudah menjadi tersangka, hingga kini Putri Candrawathi tetap pada pernyataannya semula, yakni ia adalah korban pelecehan seksual dari Brigadir J.
Ada apa sebenarnya di balik pengakuan Putri Candrawathi tersebut? Berikut ulasannya.
Menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat pekan lalu (26/8/2022).
Pemeriksaan itu berlangsung hingga 12 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.40 WIB. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, selama pemeriksaan, kliennya dicecar oleh 80 pertanyaan oleh penyidik.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," jelasnya.
Putri Candrawathi tetep nyatakan dirinya korban pelecehan seksual
Lebih lanjut, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, selama 12 di periksa polisi, kliennya menyampaikan banyak keterangan.