Suara.com - Enam orang prajurit TNI AD disebut-sebut terlibat dalam kasus mutilasi dua orang warga yang jasadnya ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Mimika, Papua. Kekinian, enam orang prajurit TNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, sudah (tersangka 6 prajurit TNI)," kata Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Perintah Panglima TNI
Sebelumnya Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo menyebut kalau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI terkait kasus mutilasi dua orang yang jasadnya ditemukan di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022).
Bukan hanya dari Andika, perintah serupa juga disampaikan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Letjen Chandra saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Chandra menyebut kalau Pomdam XVII/Cenderawasih sudah melaksanakan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI tersebut.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tuturnya.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Gombalin Suami Dihadapan Taruna TNI, Aksi Istri Jenderal Andika Perkasa Bikin Warganet Baper
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).