Suara.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022) besok.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan Putri tidak mengenakan baju tahanan karena yang bersangkutan belum berstatus tahanan. Meski dia telah menyandang status tersangka.
"Tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sedangkan empat tersangka lainnya; Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf dipastikan Andi akan memakai baju tahanan.
Baca Juga: Ibu-ibu Komisi III Ini Puji Kapolri yang Tangan Kasus Ferdy Sambo, Warganet Kesal
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berjanji akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan. Dia mengklaim hal ini sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus tersebut sesuai fakta yang sebenarnya.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini rencananya akan digelar langsung di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, selain menghadirkan para tersangka, penyidik turut mengundang Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Baca Juga: Rekonstruksi Digelar Besok, Akankah Istri Ferdy Sambo Kekeh Jadi Korban Pelecehan Brigadir J?
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal," pungkas Dedi.