Kuasa Hukum Sebut Kemungkinan Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan: Bukan Dana Pensiunan, Tapi Terkait Seragam?

Senin, 29 Agustus 2022 | 12:39 WIB
Kuasa Hukum Sebut Kemungkinan Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan: Bukan Dana Pensiunan, Tapi Terkait Seragam?
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Irjen Ferdi Sambo diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak profesional dalam penanganan olah TKP, di antaranya merusak dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Sambo juga merekayasa skenario seolah-olah tidak terjadi pembunuhan berencana, tetapi tembak-menembak.

Atas keputusan yang diterimanya, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Juga: Pria Ini Kerap Setor Uang Ratusan Juta Per-Minggu ke Konsorsium 303 Diduga Melalui AKBP JRS

Martin Lucas Simanjuntak (Youtube/Tvone)
Martin Lukas Simanjuntak (Youtube/Tvone)

Langkah yang diambil oleh Ferdy Sambo sontak mengundang berbagai respons, salah satunya dari salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

"Ya gini lo konsekuensi dari PTDH itu berarti Pak FS tidak akan bisa menggunakan lagi embel-embel seperti Irjen, kalau masalah kompensasi seperti pensiun itu tidak berarti lah buat Pak FS," ujar Martin di acara TvOne yang tayang di Youtube pada Minggu (28/8/2022).

"Yang lebih berarti buat Pak FS adalah saat ini agar yang bersangkutan jika diberhentikan secara hormat masih bisa menyandang purnawirawan," tambahnya.

Kemungkinan kedua, Martin menyebutkan bahwa jika proses banding belum selesai maka ada kemungkinan Ferdy Sambo akan melaksanakan sidang dengan masih memakai seragam Polri.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)

Jika masih menggunakan seragam Polri dengan Bintang Dua, maka menruut Martin Ferdy Sambo bisa memengaruhi psiko-hirarki dan psiko-psikologi kondisi sekitar.

Baca Juga: Beda Nasib Brigjen Alberd Sianipar Vs Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Terbaik Akpol 1994 dan Teman Seangkatan

"Memang dalam hal ini lembaga kehakiman terpisah, tapi ketika datang pakai seragam itu mencerminkan institusi apalagi bintang dua, itu menurut hemat saya," ujar Martin.

Lebih lanjut, Martin menyebutkan ada kemungkinan juga Ferdy sambo mengetes atasannya apakah benar tega menjatuhkan PTDH padanya.

"Dan mungkin saja Pak FS punya bargaining juga yang kita enggak tahu," tambahnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI