Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Bergulir Lagi, Mardani PKS Tegas Menolak: Ini Harus Dilawan!

Senin, 29 Agustus 2022 | 12:38 WIB
Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Bergulir Lagi, Mardani PKS Tegas Menolak: Ini Harus Dilawan!
Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Bergulir Lagi, Mardani PKS Tegas Menolak: Ini Harus Dilawan! [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menentang munculnya kembali wacana tiga periode untuk masa jabatan Presiden. Mardani tegas mengatakan wacana tersebut harus dilawan.

"Ini harus dilawan. Pembatasan dua periode hasil dari perjuangan panjang reformasi. Jangan masuk ke lubang tirani kembali," kata Mardani kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Menurut Mardani isu dan wacana tiga periode hanya menjadi beban bagi rakyat. Karena itu ia mengingatkan agar para pemegang kekuasaan saat ini benar-benar harus menjaga komitmen pembatasan masa jabatan presiden.

Ia berujar demokrasi yang sehat memerlukan sirkulasi kepemimpinan, bukan sebaliknya.

Baca Juga: Terjungkal atau Tinggalkan PDIP, Ganjar Pranowo Harus Cari Partai Lain ?

"Jangan tergoda untuk mengubahnya dengan alasan apapun. Jika sekali saja ada pembenaran atas hal tersebut, itu akan membuka kotak pandora pelanggaran konstitusi dan kesewenang-wenangan kekuasaan lainnya," tutur Mardani.

Klaim Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana presiden tiga periode.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).

Walau dia menegaskan, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun dia berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok Capres 2024.

Baca Juga: Soal Isu BBM Subsidi Naik, PKS: Emak-emak Makin Menjerit

"Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat," kata dia dikutip dari Antara, Minggu (28/8/2022).

Ia menyebut Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.

"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu khan tahapan wacana khan. Khan boleh saja orang menyampaikan pendapat," kata dia.

"Wong ada yang ngomong, ganti presiden khan juga boleh, Jokowi mundur, khan juga boleh. Ini khan negara demokrasi," sambung Jokowi.

Meski begitu, ia pun mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.

"Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," kata dia.

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI