Suara.com - Seorang warga pertanykan kehadiran mobil Dinas Perhubungan (Dishub) yang tengah menepi di pinggir jalan.
Anggota Dishub tersebut mengaku bahwa pihaknya sedang razia patroli. Namun saat ditanyai lebih dalam oleh warga mobil beserta sejumlah petugas langsung ngacir.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, seorang pria merekam para petugas dishub yang memarkirkan mobol di pinggir jalan.
"Bapak PNS, boleh tahu namanya bapak lagi razia, patroli? sejak kapan Dishub bisa patroli?" ungkap pria yang merupakan warga setempat.
Baca Juga: Rafathar Tak Tahu Uang Receh, Warganet: Jiwa Miskinku Menangis
Saat ditanyai anggota Dishub langsung memasuki mobil dinas usai berbincang dengan salah seorang warga.
"Ada undang-undangnya enggak? yang di sana tadi bapak minta Rp 20 ribu ya, bapak enggak ada wewenang loh, saya panggil polisi sekarang bapak jangan kemana-mana," tambah pria tersebut.
Lebih lanjut, pria tersebut menyatakan bahwa Dishub tidak berwenang untuk patroli, pengawasan, maupun razia karena itu merupakan kewenangan polisi.
Saat pria tersebut masih berbicara, mobil Dishub langsung pergi begitu saja.
"Woy jangan lari woy," panggil si pria yang merekam.
Baca Juga: Ngaku Bangga Jadi Anak PNS dan Redahkan Petani, Wanita Ini Dirujak Warganet: SK Aja Masih Digadai
Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Sadar kesalahan dan memilih kabur, ente kadang-kadang," komenar warganet.
"Duit enggak seberapa tapi malunya sampai tulang," imbuh warganet lain.
"Keren sih, masyarakat emang harus melek hukum dan undang-undang tuh begini. Kalau ada oknum yang sewenang-wenang bisa counter attack," tambah lainnya.
"Keren sekarang masyarakat udah mulai pada berani," tulis warganet di kolom komentar.
"Kaget gue mereka berani-beraninya razia. Polisi yang ada izin aja masyarakat berani nanyain kok malah Dishub yang enggak berkewenangan," timpal lainnya.
Kewenangan Dishub
Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut.
- Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
- Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
- Perizinan angkutan umum;
- Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan
- Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu
- Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Menurut laman resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Dishub bisa memberhentikan kendaraan jika ada pelanggaran dengan syarat didampingi oleh Polantas. Hal ini misalnya saat dilakukan razia gabungan.
Disuhub juga bisa melakukan KIR pada angkutan umum dan angkutan barang, namun kelengkapan surat tetap dilakukan oleh Polantas.
Sementara soal manajemen rekayasa lalu lintas dibuat oleh Dishub namun pelaksanaan operasional dilakukan oleh Polantas.