Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal rencana DPRD DKI menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) soal pemberhentian dirinya dari jabatan di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Bogor. Ia mengaku tak mempermasalahkan dan menghormati rapat yang diadakan legislator Kebon Sirih itu.
"Kita hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses yang lain," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Mengenai pemilihan lokasi, Anies tidak mau komentar banyak. Menurutnya hal ini sudah merupakan wewenang dari DPRD dalam mengadakan setiap kegiatan termasuk penentuan tempatnya.
Ia sendiri akan menunggu hasil rapat yang akan mentukan jadwal rapat paripurna pelengseran dirinya bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria itu.
Baca Juga: DPRD DKI Proses Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Begini Respon Anies Baswedan
"Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kita hormati dan kita lihat juga nanti hasilnya," imbuhnya
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada pekan depan, Selasa (30/8/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rapat akan digelar di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat."Siap, di Bamus-kan dulu," ujar Prasetio kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Berdasarkan salinan undangan rapat Bamus, terdapat dua agenda rapat Bamus. Yakni rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017 -2022 dan rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang tahun 2022.
Prasetio juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Mali.
Baca Juga: "Huuuuuuu!," Sahut Kader PAN Ketika Zulfas Umumkan Nama Puan Maharani Masuk Radar Bacapres PAN
Dalam suratnya, Kemendagri meminta DPRD DKI mengusulkan pemberhentian Anies-Riza kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD.
Berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.