Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri memastikan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan menggunakan baju tahanan saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022) besok.
Ketiga tersangka lainnya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut satu tersangka lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan. Alasannya, karena yang bersangkutan hingga kekinian belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berjanji akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara transparan. Dia mengklaim hal ini sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini rencananya akan digelar langsung di rumah mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, selain menghadirkan para tersangka, penyidik juga turut mengundang Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal," pungkasnya.
Baca Juga: Upaya Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat akan Sia-sia