Syarat Perjalanan Untuk Orang yang Belum Vaksin Booster Sesuai SE Terbaru

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 12:10 WIB
Syarat Perjalanan Untuk Orang yang Belum Vaksin Booster Sesuai SE Terbaru
syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster - Ilustrasi gambar penumpang kereta api (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi yang Tidak/belum melakukan vaksin atas alasan medis wajib, maka menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau surat RT-PCR negatif (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah 

Sebagai informasi, persyaratan di atas dikecualikan untuk pelaku perjalanan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas yang sesuai kondisi dari daerah masing-masing.

Selain itu, persyaratan di atas juga dikecualikan untuk pelaku perjalananan menggunakan moda transportasi darat (kendaraan pribadi atau umum) dan kereta api di dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Demikian informasi mengenai syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster seperti yang disebutkan di atas wajib dipatuhi para pelaku perjalanan kereta api.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI