DPR Tunggu Surat Presiden sebelum Cari Pengganti Lili Pintauli di Kursi Pimpinan KPK

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah
DPR Tunggu Surat Presiden sebelum Cari Pengganti Lili Pintauli di Kursi Pimpinan KPK
Eks penampilan KPK Lili Pintauli Siregar saat mengenakan hijab. (Suara.com/Welly H).

Dasco memperkirakan bahwa ada kemungkinan memang pemerintah belum mengirimkan surpres lantaran DPR yang memang memasuki masa reses.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum menerima surat dari presiden ihwal pemilihan Wakil Ketua KPK sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya belum menerima pucuk surpres perihal tersebut.

"Sampai hari ini kita belum terima. Mungkin dalam minggu ini kita akan update ke teman-teman media apabila sudah sampai ke DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dasco memperkirakan bahwa ada kemungkinan memang pemerintah belum mengirimkan surpres lantaran DPR yang memang memasuki masa reses. Tetapi ditegaskan Dasco bahwa masa reses DPR sudah berakhir.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan

"Ya saya rasa pemerintah mungkin menunggu kita masuk reses dan kita sudah memulai kegiatan sejak 16 Agustus dan proses administrasi pengiriman yang sedang berjalan," kata Dasco.

Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu Presiden Joko Widodo dan persetujuan DPR untuk mengisi kekosongan satu kursi pimpinan KPK yang ditinggal oleh Lili Pintauli Siregar. Lili diketahui mengundurkan diri setelah masuk dalam sidang etik Dewas KPK terkait dugaan gratifikasi tiket MotoGP.

"Kami tunggu saja kalau mereka kirimkan lebih cepat lebih bagus (soal pengganti Lili)," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Nawawi menjelaskan terkait pergantian pimpinan KPK yang kekinian ditinggal Lili Pintauli merupakan kewenangan presiden serta DPR berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana, pengganti pimpinan yang berhenti bisa dipilih dari calon yang sebelumnya pernah mengikuti fit and proper test. Namun tidak terpilih dengan catatan calon tersebut harus memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pimpinan Masuk Struktur Danantara, KPK: Tidak akan Ada Konflik Kepentingan

"Karena mekanisme mengenai pengisian itu sudah diatur. Bahwa pimpinan itu diambil dari peserta sebelumnya yang tidak ini (terpilih), dan mekanisme itu semua sepenuhnya ada di dalam kompeten dari pada pemerintah dan DPR," ujar Nawawi.