KPK Setor Ke Negara Barbuk OTT Korupsi Bansos eks Mensos Juliari Batubara Rp16,2 Miliar

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 11:43 WIB
KPK Setor Ke Negara Barbuk OTT Korupsi Bansos eks Mensos Juliari Batubara Rp16,2 Miliar
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap dana bantuan sosial covid-19, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Eksekutor KPK merampas uang hasil tindak pidana korupsi terpidana eks Menteri Sosial Juliar P. Batubara senilai Rp 16,2 Miliar ke kas negara. Uang rampasan terebut disetorkan ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Uang rampasan senilai Rp16.2 Miliar itu, kata Ali, hasil operasi tangkap tangan (OTT) bekas anak buah Juliari yakni terpidana eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Se-jabodetabek tahun 2020.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura,"ungkap Ali

Baca Juga: Periksa Dua Petinggi PT. MUI, KPK Cecar Soal Rekomendasi Hingga Persetujuan Izin Gerai Alfamidi di Kota Ambon

Ali menegaskan pihaknya akan terus merampas aset milik para koruptor hasil tindak pidana korupsi untuk penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal.

"Melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," imbuhnya

Juliari P. Batubara keknian tengah menjalankan masa hukumannya selama 12 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Ia, juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar ke KPK untuk disetorkan ke kas negara. Uang pengganti tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

Juliari membayar uang pidana pengganti tersebut dengan dicicil sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Gerai Alfamidi, KPK Periksa Dua Petinggi PT Midi Utama Indonesia

Seperti diketahui, Dalam sidang putusan Juliari yang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ada sejumlah pertimbangan dalam hal meringankan Juliari. Dimana putusan Juliari lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK 11 tahun penjara.

Pertimbangannya yakni, terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat.

Padahal, Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI