Kemendagri Belum Terima Pengajuan Pencabutan Pergub Penggusuran, Anies: Harusnya Sudah

Senin, 29 Agustus 2022 | 11:19 WIB
Kemendagri Belum Terima Pengajuan Pencabutan Pergub Penggusuran, Anies: Harusnya Sudah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah mengajukan Pergub untuk mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kemendagri. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ternyata dari pihak Kemendagri mengakui belum menerima adanya pengajuan tersebut.

Ditanya soal ini, Anies juga baru mengetahui pernyataan dari Kemendagri itu. Ia mengaku akan memeriksanya lebih lanjut kepada jajarannya yang mengurus soal pengajuan Pergub.

"Coba nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).

Anies sendiri menyebut seharusnya pengajuan Pergub untuk mencabut Pergub nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak seharusnya sudah dikirimkan. Karena itu, ia sempat menyatakan tahapannya sedang ada di Kemendagri.

Baca Juga: Ditanya Soal Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Anies Baswedan Bungkam Malah Asyik Selfie dengan Warga

"Harusnya sudah. Makanya kemarin saya bilang kan harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya," tuturnya.

Kendati demikian, Anies memastikan pihaknya akan mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama itu. Pembahasan sudan dilakukan setelah ada desakan dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).

"Tapi intinya sudah bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran," pungkasnya.

Anies Disebut Cari Alasan

Sebelumnya Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menilai Gubernur Anies Baswedan bisa saja kembali mencari alasan untuk tak mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa. Kali ini, dalih yang dipakai diperkirakan adalah ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Mau Lengser Dua Bulan Lagi, Anies Baswedan Nyanyi Lagu Januari: Sampai di Sini Kisah Kita

Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Anies sendiri memang menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut Pergub nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sedang diproses Kemendagri. Ia mengaku masih menunggu dan belum bisa mengambil tindakan menghapus aturan yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi menyebut sebenarnya proses di Kemendagri hanya sekadar formalitas saja. Sebenarnya, Anies lah yang memiliki wewenang mencabut aturan tersebut.

"Dilihat dari tahapan untuk proses peraturan gubernur, memang gubernur yang melakukan penetapan, menandatangani naskah. Di level Mendagri itu hanya proses fasilitasi saja, tetapi pada akhirnya akan balik ke gubernur karena itu produk gubernur juga," ujar Jihan saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, menurutnya Kemendagri juga tidak berhak menolak pencabutan Pergub ini. Sebab, dalam prinsip otonomi daerah, Pemerintah Daerah dibebaskan dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya.

Hal ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 Tahun 2015 dan Nomor 56 Tahun 2016 yang menguatkan bahwa kewenangan pemerintah pusat yang terlalu besar dalam intervensi peraturan daerah itu telah melanggar prinsip otonomi daerah.

"Kami tidak tahu, ke depan bisa jadi alasannya ditolak kemendagri. Padahal, jelas ini di level gubernur kok. Dari peraturannya, ini jelas tahapan-tahapannya bagaiamana dan Kemendagri hanya sampai di proses fasilitasi itu saja," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI