Kemendagri Belum Terima Pengajuan Pencabutan Pergub Penggusuran, Anies: Harusnya Sudah

Senin, 29 Agustus 2022 | 11:19 WIB
Kemendagri Belum Terima Pengajuan Pencabutan Pergub Penggusuran, Anies: Harusnya Sudah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah mengajukan Pergub untuk mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kemendagri. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ternyata dari pihak Kemendagri mengakui belum menerima adanya pengajuan tersebut.

Ditanya soal ini, Anies juga baru mengetahui pernyataan dari Kemendagri itu. Ia mengaku akan memeriksanya lebih lanjut kepada jajarannya yang mengurus soal pengajuan Pergub.

"Coba nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).

Anies sendiri menyebut seharusnya pengajuan Pergub untuk mencabut Pergub nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak seharusnya sudah dikirimkan. Karena itu, ia sempat menyatakan tahapannya sedang ada di Kemendagri.

"Harusnya sudah. Makanya kemarin saya bilang kan harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya," tuturnya.

Kendati demikian, Anies memastikan pihaknya akan mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama itu. Pembahasan sudan dilakukan setelah ada desakan dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).

"Tapi intinya sudah bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran," pungkasnya.

Anies Disebut Cari Alasan

Sebelumnya Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menilai Gubernur Anies Baswedan bisa saja kembali mencari alasan untuk tak mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa. Kali ini, dalih yang dipakai diperkirakan adalah ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Ditanya Soal Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Anies Baswedan Bungkam Malah Asyik Selfie dengan Warga

Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Anies sendiri memang menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut Pergub nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sedang diproses Kemendagri. Ia mengaku masih menunggu dan belum bisa mengambil tindakan menghapus aturan yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI