Digelar Besok, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J akan Dihadiri Komnas HAM

Senin, 29 Agustus 2022 | 11:11 WIB
Digelar Besok, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J akan Dihadiri Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik akan hadir pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. [ANTARA/Feru Lantara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menghadiri rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang akan digelar di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) besok.

"Ya (kami) hadir (rekontruksi besok)," kata Ketua Komnas Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi wartawan Senin (29/8/2022).

Dikatakan Taufan, dirinya akan hadir bersama Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

"Saya, Pak Anam dan Pak Beka," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Sampaikan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Siang Ini

Di samping itu pada rekontruksi kasus ini juga akan dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," katanya di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.

Dedi menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar proses pemberkasan kasus Brigadir J itu harus cepat selesai.

Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Babak Baru Ferdy Sambo Melawan Tak Mau Dipecat Hingga Brigadir J Dibunuh karena Lecehkan Putri Candrawathi

Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J nanti akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Nantinya, seluruh tersangka juga akan dihadirkan. Mereka akan didampingi para pengacaranya untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujarnya.

Tersangka

Diketahui, Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI