Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!
Ilustrasi kereta api - aturan naik kereta api terbaru (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah merilis aturan naik kereta api terbaru yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022. Bagi para pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, pastikan untuk mengetahui aturan baru tersebut.

Diketahui, aturan terbaru naik kereta api yang dirilis pemerintah ini diperuntukkan bagi para pelaku parjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Lantas, apa saja aturan naik kereta api terbaru untuk penumpang KAJJ? Merangkum dari sejumlah sumber, mari perhatikan berikut ini ulasannya.

Aturan Naik Kereta Api Terbaru

Diketahui, aturan terbaru naik KAJJ ini tertuang dalam SE (Surat Edaran) Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun SE ini berlaku dari 25 Agustus 2022 hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Rupanya Ini Alasannya

Untuk selengkapnya, berikut ini aturan Naik Kereta Api tebaru per tanggal 25 Agustus 2022 yang dirilil Pemerintah.

1. Penumpang Usia 18 Tahun Ke Atas

  • Penumpang KAJJ usia di atas 18 tahun, jika sudah vaksin booster maka tidak perlu menunjukan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif.
  • Bagi penumpang yang belum vaksin booster karena kondisi komorbid, maka tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif
  • Wajib lampirkan surat keterangan tidak bisa menerima vaksin dari dokter Rumah Sakit Pemerintah 

2. Penumpanv Usia 6-17 Tahun

  • Penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak wajib melakukan vaksinasi booster, namun wajib sudah vaksinasi dosis 2
  • Penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif

Perlu diperhatikan juga jika penumpang KAJJ Usia 6-17 Tahun tidak bisa melakukan vaksin karena kondisi komorbid, maka penumpang tersebut tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif. Meski demikian, penumpang wajib menunjukan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

3. Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun

Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

  • Penumpang KAJJ usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif atau rapid test antigen negatif
  • Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksin Covid-19 serta pemeriksaan COVID-19 dan menerapkan Prokes (protokol kesehatan) secara ketat.

Demikian informasi mengenai aturan naik kereta api terbaru dari pemerintah yang berlaku dari tanggal 25 Agustus 2022 hingga batas waktu yang ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI