Periksa Dua Petinggi PT. MUI, KPK Cecar Soal Rekomendasi Hingga Persetujuan Izin Gerai Alfamidi di Kota Ambon

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Periksa Dua Petinggi PT. MUI, KPK Cecar Soal Rekomendasi Hingga Persetujuan Izin Gerai Alfamidi di Kota Ambon
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah rekomendasi hingga persetujuan izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon yang berujung eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka.

Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa dua saksi yakni Direktur PT. Midi Utama Indonesia (PT.MUI) Suantopo Po dan Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia Lilik Setiabudi. Keduanya diperiksa dalam kapasitas untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Richard Louhenapessy.

"Dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya dalam proses penyidikan, KPK tengah mendalami adanya dugaan pemberian uang dari PT MIU melalui tersangka Amri untuk memuluskan izin usaha pembangunan retail di Kota Ambon.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Gerai Alfamidi, KPK Periksa Dua Petinggi PT Midi Utama Indonesia

Amri yang merupakan karyawan Alfamidi cabang Kota Ambon sudah ditetapkan tersangka KPK. Namun hingga kini memang belum dilakukan penahanan.

Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan.

Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI