- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang guru, beberapa diantaranya harus melakukan pengabdian atau mencari pengalaman mengajar dengan menjadi guru tidak tetap/honorer, mengikuti program profesi guru, atau ikut tes CPNS dengan posisi sebagai pendidik. Hal ini perlu diperhatikan dan menjadi catatan penting bagi setiap orang yang ingin berprofesi sebagai guru.
Demikian penjelasan lengkap mengenai tunjangan profesi guru yang hilang dalam RUU Sisdiknas. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Dea Nabila