Berapa Besaran Tunjungan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas?

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Berapa Besaran Tunjungan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas?
Ilustrasi guru sedang mengajari muridnya - besaran tunjangan profesi guru (Unsplash.com/Husniati Salma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan undang-undang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi menuai kontroversi. Pasalnya, RUU yang menggabungkan 3 undang-undang, yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menghapus soal Tunjangan Profesi Guru (TPG). Memangnya berapa tunjangan profesi guru?

Padahal, tunjangan profesi guru ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU tersebut disahkan dan menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, RUU ini termasuk dalam pogram Legislasi Nasional tahun 2022.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikasi kompetensi profesi guru. Apresiasi melalui tunjangan ini diberikan kepada seluruh guru, baik yang ASN maupun non-ASN.

Lalu, berapa sebenarnya nilai tunjangan profesi guru (TPG) ini? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Berikut Besaran Gaji Pegawai Pertamina, Mulai Petugas SPBU hingga Engineering Manager

Besaran Tunjangan Profesi Guru

TPG ini sendiri nilainya disesuaikan dengan golongan atau jabatan guru tersebut. TPG bernilai 1 kali gaji dan dibayarkan mulai bulan Januari setiap tahunnya. Adapun beberapa golongan guru lengkap dengan nominal tunjangannya adalah sebagai berikut :

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Baca Juga: Bu Guru Gelap Mata Lakukan Hal Tak Terduga Bersama Teman Lama di Hotel: Awalnya Cuma Antar Sate

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang guru, beberapa diantaranya harus melakukan pengabdian atau mencari pengalaman mengajar dengan menjadi guru tidak tetap/honorer, mengikuti program profesi guru, atau ikut tes CPNS dengan posisi sebagai pendidik. Hal ini perlu diperhatikan dan menjadi catatan penting bagi setiap orang yang ingin berprofesi sebagai guru.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tunjangan profesi guru yang hilang dalam RUU Sisdiknas. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI