5 Fakta Putri Chandrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka: Kesehatan Jadi Alasan

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:21 WIB
5 Fakta Putri Chandrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka: Kesehatan Jadi Alasan
fakta Putri Candrawathi tak ditahan meski jadi tersangka (Instagram/rumpi_gosip)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J hingga kini belum resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar settelah satu per satu fakta kasus Brigadir J terungkap, termasuk keterlibatan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo yang diduga membuat skenario dan memberikan pernyataan palsu dalam kasus penembakan ini.

Sang istri, Putri Chandrawathi akhirnya menyusul menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu. Meski berstatus tersangka, Putri Candrawathi masih bisa menghirup udara bebas alias belum ditahan.

Simak inilah 5 fakta Putri Chandrawathi yang tidak ditahan sebagaimana telah dirangkum oleh tim Suara.com.

1. LPSK tak bisa lindungi

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Sebut Ada Celah yang Bisa Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Pasal 340 KUHP

Putri Chandrawathi sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya. Namun, asesmen LPSK yang dilakukan sebanyak 2 kali malah membuahkan hasil yang nihil.

Pihak LPSK pun mengungkap bahwa asesmen yang gagal membuat Putri tidak bisa mendapatkan perlindungan, sehingga LPSK mengaku bahwa kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada polisi, termasuk adanya rencana penahanan sejak LPSK mengumumkan soal hasil asesmen.

2. Polisi ungkap masalah kesehatan

Penetapan Putri sebagai tersangka yang diumumkan pada 19 Agustus 2022 lalu tidak serta merta membuatnya ditahan oleh pihak kepolisian. Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap bahwa di pemeriksaan pertama, Putri sedang menjalani perawatan intensif karena sakit yang dideritanya. Hal itu yang menjadi alasan Putri belum bisa ditahan.

3. Pemeriksaan memakan waktu 12 jam

Baca Juga: Heboh Wajah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tanpa Make Up, Netizen: Semua Akan Glowing Saat Punya Uang

Pemeriksaan Putri yang dilakukan selama 12 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sempat dihentikan karena waktu yang sudah larut malam. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Dihentikan dulu untuk malam hari ini"jawab Dedi pada Jumat, (26/08/22) lalu.

4. Anak tidak bisa dijadikan alasan

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkap rencananya untuk mengadopsi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi agar Putri tidak bisa mengajukan banding soal penahanannya karena masalah anak.

"Oke, kalau alasan anak, jangankan anak kecil, yang masih hamil saja, kalian (polisi) tangkap dan tahan. Tetapi jangan hukum dipermainkan dengan alasan mempunyai anak bayi," jelas Kamaruddin.

5. Diperiksa lagi minggu depan

Alasan kesehatan dan waktu yang terlalu larut membuat pemeriksaan Putri pada Jumat, (26/08/22) lalu harus ditunda hingga pekan ini. Rencananya, Putri akan kembali diperiksa pada 31 Agustus 2022 mendatang.

"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus," jawab Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Demikian kumpulan fakta Putri Candrawathi tak ditahan meski sudah menjadi tersangka. Semoga dapat menambah wawasan Anda.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI