Suara.com - Sidang etik yang dilakukan untuk mengadili mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu diwarnai dengan tangisan dari para saksi. Suasana sidang penuh ketegangan dan isak tangis, namun Sambo tetap acuh.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruang sidang. Ia menyebut sidang tersebut dipenuhi dengan air mata.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis lah. Dan penuh air mata," jelas Yusuf.
Sidang yang berlangsung selama 17 jam itu akhirnya memutuskan bahwa adanya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo atas kasus penembakan sang anak buah, Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sambo atas golongan perbuatan tercelanya dari setiap kesaksian yang ia ungkap selama proses penyelidikan hingga penetapannya sebagai tersangka.
Baca Juga: ISESS: Jika Polri Terapkan Asas Persamaan Hukum, Mestinya Ferdy Sambo Ditampilkan Pakai Baju Tahanan
Di dalam ruang sidang tersebut, Yusuf mengungkap bahwa Sambo tak menunjukkan kesedihan hingga meneteskan air mata, namun menunjukkan rasa bersalah. Justru, beberapa saksi yang diduga mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J tersebut tampak menyesal hingga tak kuasa menahan air mata.
Keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata. Pasalnya, Sambo yang berperan sebagai pembuat skenario penembakan ini sempat memberi statemen palsu soal kesaksiannya dalam peristiwa tersebut, sebelum akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir RR, KM, dan sang istri, Putri Chandrawathi.
Sebelum masuk ke ruang sidang, Sambo masih diterima selayaknya anggota Polri dengan formal. Ia pun masih diberi hormat oleh para anggota polisi yang ikut dalam sidang tersebut. Sidang yang dilakukan tertutup tersebut memperlihatkan Sambo yang berada tepat di depan hakim dan jaksa seolah tegar menghadapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Air matanya tak ada yang jatuh, namun dirinya tetap bergeming menghadapi sidang yang membuatnya harus menghentikan karirnya sebagai anggota Polri dengan pangkat Bintang 2 atau berpangkat Irjen. Di dalam sidang tersebut, dihadirkan 15 saksi yang diduga ikut terlibat dan mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J dan rata-rata merupakan petinggi Polri. Tak hanya itu, Bharada E pun turut hadir secara daring dalam sidang tersebut karena dirinya dipertimbangkan untuk menjadi justice collaborator, sehingga perlindungan terhadapnya dilakukan secara ekstra.
Yusuf pun mengungkap bahwa kehadiran saksi tersebut membuat polisi menerima laporan dan kesaksian baru, sehingga diharapkan kasus ini dapat cepat selesai dan diputuskan siapa saja yang akan menjadi tersangka.
Baca Juga: Kejagung Siap Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Senin Siang Nanti
Kontributor : Dea Nabila