Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat belum pernah ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan. Hal ini berbeda perlakuan dengan beberapa tersangka dalam kasus atau tindak pidana lainnya.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, jika Polri menerapkan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law maka sudah sepantasnya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, serta KM alias Kuat Maruf ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan.
"Bila asas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka (tindak pidana umum) lainnya," kata Bambang kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, Ferdy Sambo masih menggunakan pakaian dinas harian Polri. Hal ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Kejagung Siap Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Senin Siang Nanti
Jika begitu, lanjut Bambang, dalam perkara tindak pidana umum maka Ferdy Sambo juga wajib menggunakan baju tahanan seperti tersangka-tersangka lainnya.
"Di sidang etik, FS dan kawan-kawan masih berstatus polisi. Tetapi dalam proses hukum pidana umum, mereka sama dengan masyarakat lain, apapun profesinya," ujarnya.
Dipecat Tidak Hormat
Sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo hadir langsung dengan menggunakan pakaian dinas harian Polri.
Pimpinan sidang KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat alias pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Sanksi ini diberikan lantaran tindak pembunuhan berencana yang dilakukannya dianggap sebagai perbuatan tercela.
Meski mengakui kesalahannya, Ferdy Sambo merespons putusan tersebut dengan menyatakan banding. Dia mengklaim akan menerima apapun keputusan banding nantinya.