Panas Suara Pengacara Brigadir J, Tuduh Dirut Taspen Kelola Dana Capres Rp 300 Triliun Hingga Tudingan Nikah Gaib

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 08:07 WIB
Panas Suara Pengacara Brigadir J, Tuduh Dirut Taspen Kelola Dana Capres Rp 300 Triliun Hingga Tudingan Nikah Gaib
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara lantang Kamaruddin Simanjuntak membela Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan keluarganya tak diragukan lagi. Komentarnya seputar kasus pembunuhan dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo tak diragukan lagi.

Terkini, tak hanya memperjuangkan hak hukum Brigadir J, ia melontarkan tuduhan bahwa Dirut BUMN PT Taspen mengelola dana capres yang nilainya mencapai Rp 300 triliun!

Menurutnya, dana Rp 300 triliun itu untuk persiapan Capres di Pemilu 2024. Lantas apa dasar tudingan yang dilemparkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak itu?

Kamaruddin tak main-main dengan fakta yang ia miliki seputar PT Taspen. Ia bahkan mengklaim memiliki bukti-bukti dan siap melayangkan laporan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Dana yang Dikelola PT Taspen untuk Kepentingan Pilpres

"Ada (bukti) sudah saya investigasi keuangannya," ucap Kamaruddin.

Aliran dana Rp 300 triliun itu, kata Kamaruddin, dikelola oleh Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku Dirut PT Taspen bersama dengan wanita-wanitanya.

Dirinya melanjutkan bahwa wanita-wanita ini dititipkan uang tersebut untuk diinvestasikan dan kelak akan mendapatkan cashback.

"Wanita-wanita ini ditaro di apartemen salah satunya di Jakarta Barat itu bintang 7. Wanita-wanita ini dititip uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cashback dari wanita-wanita yang tidak ia nikahi secara resmi hanya secara ghoib dinikahinya," ungkap Kamaruddin, sebagaimana dilansir melalui akun Twitter @cobeh2021, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin, wanita-wanita itu bisa melakukan transaksi perbankan hingga Rp 200 juta per hari tanpa tahu asal aliran dananya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kamaruddin Simanjuntak Bakal Laporkan Dirut PT Taspen ke Jokowi

Kirim Surat Ke Presiden

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal itu disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). [Suara.com/Yasir]
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal itu disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). [Suara.com/Yasir]

Melihat aliran dana Rp 300 triliun yang tidak wajar membuat Kamaruddin Simanjuntak memberikan laporan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkeu dengan cara mengirimkan surat.

Alih-alih mendapatkan balasan, laporannya tersebut mendapatkan respon pasif. Menurut Kamaruddin semuanya diam ketika dirinya menyurati para stakeholder.

"Saya surati Presiden diam, saya surati Wakil Presiden diam, saya surati komisi VI diam, saya surati Menteri Keuangan diam, saya surati Menpan RB diam, saya surati Meneg BUMN diam. Saya surati Direktur SDM PT Taspen diam. Saya surati Komisi III diam, lalu saya harus bersurat kemana lagi," kata dia.

Respons PT Taspen

Kuasa Hukum PT Taspen Yusril Ihza Mahendra. [Antara]
Kuasa Hukum PT Taspen Yusril Ihza Mahendra. [Antara]

Mendapat tudingan serius, PT Taspen langsung merespons. Melalui penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas membantah tudingan PT Taspen mengelola duit Rp 300 triliun untuk kepentingan pencalonan presiden.

"Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga," kata Yusril sebagaimana dilansir Antara, Minggu (28/8/2022).

Hal itu disampaikan menanggapi adanya pemberitaan melalui berbagai media terkait dengan “seseorang yang mau mencalonkan diri jadi Presiden”, “pengelolaan dana 300 triliun rupiah", dan lain-lain yang dikaitkan dengan PT Taspen.

"Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal," papar Yusril.

Dia mengatakan, PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

Tata kelola tersebut seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Hal selanjutnya dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

Utamanya, menurut dia Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Serta, lanjut dia, selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.

Adapun, portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari surat berharga negara dan surat berharga syariah negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen.

Kemudian, portofolio dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2 persen.

Hal berikutnya yang disampaikan yakni setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan Operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit BPK RI dari 2018 sampai dengan 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Serta, lanjutnya tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.

"Berdasarkan uraian yang dikemukakan, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku," ujarnya.

Yusril mengatakan bilamana pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada PT Taspen langsung maupun tidak langsung, maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI