Gaji Pensiunan DPR
Perlu diketahui bahwa besaran uang pensiun PNS masih belum sebanding dengan apa yang diterima para anggota DPR. Pasalnya, tiap-tiap mereka akan menerima dana pensiun seumur hidup meski hanya menjabat dalam satu periode atau lima tahun.
Bahkan berdasarkan pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan anggota DPR itu dapat diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
Ini tertuang dalam Pasal 17 yang mengatur, jika penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak menerima uang pensiun.
Lalu, ada Pasal 19 yang mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak memiliki suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Dengan kata lain, jika seorang mantan anggota DPR meninggal dunia, uang pensiunannya masih tetap mengalir apabila masih memiliki istri/suami atau anak di bawah usia 25 tahun.
Sementara itu, jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, uang pensiun itu otomatis berhenti.
Begitulah perbandingan antara pensiunan PNS dan DPR yang tengah menjadi topik pembicaraan hangat usai Sri Mulyani berencana mengubah skema pensiunan PNS karena dianggap membebani negara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Bisa Diterima Seumur Hidup, Berapa Besaran Gaji Pensiunan DPR?