Suara.com - Skema pensiunan DPR belakangan makin menarik perhatian banyak pihak karena terlalu menguntungkan dan beberapa diantaranya menilai dapat membebani negara. Lalu, berapa jumlahnya hingga disebut demikian?
Perihal besarannya, berdasarkan periode DPR RI 2014-2019, gaji pensiun setiap mantan anggota DPR akan menerima sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta tiap bulannya.
Jumlah gaji pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuannya paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.
Dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai undang-undang. Besaran tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca Juga: Tak Melaut Lagi Gegara BBM Mau Naik, Legislator PKS Sebut 2 Ribu Kapal Nelayan Kini Nganggur
Gaji pensiun anggota DPR 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Dengan rincian, untuk anggota DPR yang merangkap ketua akan menerima Rp3,02 juta.
Sementara anggota DPR yang merangkap wakil ketua, gaji pensiun yang diperoleh adalah Rp2,77 juta. Lalu, para wakil rakyat yang tidak merangkap jabatan apapun, akan menerima Rp2,52 juta.
Tidak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar.
Dana tersebut diberikan kepada 556 orang anggota DPR RI. Maknanya, masing-masing anggota DPR akan menerima tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta. Adapun THT hanya satu kali didapatkan oleh mereka.
"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Baca Juga: Subsidi BBM Perlu Dialihkan, Ketua Komisi VII DPR: Keuangan Negara Jebol
Lalu, ada pula iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp98 ribu. Dengan kata lain, total dana pensiun keseluruhan yang didapatkan maksimal 75 persen dikali gaji pokok.
Gaji pensiun itu akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Apabila memiliki istri/suami yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke pasangan atau anak sebelum berusia 25 tahun.
Ini tertuang dalam Pasal 17 yang mengatur, jika penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak menerima uang pensiun.
Lalu, ada Pasal 19 yang mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak memiliki suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Tambahan, tiap-tiap anggota DPR itu juga sudah bisa menerima gaji pensiun seumur hidup meski hanya menjabat dalam satu periode atau selama lima tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti