Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Internal Polri?

Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:51 WIB
Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Internal Polri?
Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut dua dugaan alasan Polri hingga kini belum menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

ISSES menyebut salah satu dugaannya, karena Ferdy Sambo diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

"Ada beberapa dugaan mengapa polisi tak menahan PC (Putri). Pertama, empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari. Kedua, pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).

Bambang menilai, keputusan Polri tak menahan Putri akan menimbulkan rasa prihatin di tengah-tengah masyarakat. Sebab secara tidak langsung ada kesan bahwa Polri kesulitan untuk menerapkan asas persamaan hukum atau equality before the law terhadap istri perwira tinggi tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Kembali Dipertemukan dengan Bharada E di Duren Tiga

"Langkah polisi untuk tidak menahan tersangka ini tentu membuat kita perihatin. Menerapkan equality before the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," katanya.

Di sisi lain, hal ini menurutnya juga berbanding terbalik dengan komitmen Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengakui bahwa kasus ini berpengaruh terhadap menurunnya angka kepercayaan publik kepada Polri.

"Kalau seperti ini terus bagaimana kepercayaan masyarakat pada kepolisian bisa cepat kembali?," ujar Bambang.

"Pertimbangan-pertimbangan emosial, seperti empati pada seorang perempuan dengan anak 1,5 tahun dan lain-lain tentunya harus dikesampingkan lebih dulu untuk menjamin rasa keadilan masyarakat yang terluka dengan dugaan rencana pembunuhan yang ditersangkakan," imbuhnya.

Diperiksa 12 Jam

Baca Juga: Serba-serbi 12 Jam Pemeriksaan Pertama Putri Candrawathi: Kukuh Mengaku Korban Pelecehan

Pada Jumat (26/8/2022) pekan kemarin, penyidik tim khusus bentukan Kapolri telah memeriksa Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini merupakan momen pertama istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Mulai dari pukul 10.57 WIB hingga 23.00 WIB.

Penyidik rencananya akan kembali memeriksa Putri pada Rabu (31/8/2022). Dia akan dikonfrontir dengan empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf alias KM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI