Prihatin Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, ISESS: Equality Before The Law Ternyata Masih Sulit Diterapkan Polisi

Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:35 WIB
Prihatin Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, ISESS: Equality Before The Law Ternyata Masih Sulit Diterapkan Polisi
Prihatin Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, ISESS: Equality Before The Law Ternyata Masih Sulit Diterapkan Polisi. (Instagram/rumpi_gosip)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga kekinian belum menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Padahal, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tersebut memenuhi syarat untuk ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai keputusan ini akan menimbulkan rasa prihatin di tengah publik. Sekaligus menunjukkan kesan bahwa Polri kesulitan untuk menerapkan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

"Langkah polisi untuk tidak menahan tersangka (Putri Candrawathi) ini tentu membuat kita perihatin. Menerapkan equality before the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).

Bambang juga berpendapat hal ini berbanding terbalik dengan komitmen Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo selaku perwira tinggi ini, diakui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpengaruh terhadap menurunnya angka kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca Juga: Deretan Jabatan Yang Pernah Diemban Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Kalau seperti ini terus bagaimana kepercayaan masyarakat pada kepolisian bisa cepat kembali?" ujar Bambang.

Menurut Bambang Polri sudah semestinya menerapkan persamaan hukum terhadap Putri. Sedangkan pertimbangan lainnya seperti status Putri yang masih memiliki anak berusia 1,5 tahun menurutnya perlu di kesampingkan terlebih dahulu demi rasa keadilan masyarakat.

"Hukum formil tentu harus ditegakkan. Pertimbangan-pertimbangan emosial, seperti empati pada seorang perempuan dengan anak 1,5 tahun dan lain-lain tentunya harus dikesampingkan lebih dulu untuk menjamin rasa keadilan masyarakat yang terluka dengan dugaan rencana pembunuhan yang ditersangkakan," pungkasnya.

Diperiksa 12 Jam

Pada Jumat (26/8/2022) pekan kemarin, penyidik tim khusus bentukan Kapolri telah memeriksa Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini merupakan momen pertama istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Ternyata Banjir Air Mata: Saksi Menangis Menyesal, Ferdy Sambo Tidak

Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Mulai dari pukul 10.57 WIB hingga 23.00 WIB.

Penyidik rencananya akan kembali memeriksa Putri pada Rabu (31/8/2022). Dia akan dikonfrontir dengan empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf alias KM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI