Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah memutuskan untuk memberhentikan Irjen Pol Ferdy Sambo secara tidak hormat, alias dipecat.
Keputusan itu diambil setelah KKEP bersidang selama 16 jam pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
Melalui sidang tersebut, KKEO menilai Ferdy Sambo layak dipecat karena telah melakukan pelanggaran etik kepolisian karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Ferdy Sambo Bisa Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya
"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Dan berikut adalah profil lima jenderal yang menyepakati pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
1. Komjen Ahmad Dofiri
Dalam sidang komisi etik polri terhadap Ferdy Sambo, Komjen Ahmad Dofiri berlaku sebagai ketua sidang.
Selain itu, saat ini Komjen Ahmad Dofiri juga menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri sejak 31 Oktober 2021.
Baca Juga: Deretan Jabatan Yang Pernah Diemban Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 4 Juni 1967. Ia merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1989 sekaligus perain penghargaan Adhi Makayasa.
Sebelum menjadi Kabaintelkam Polri, sejumlah jabatan yang pernah ia emban selama di kepolisian di antaranya Kanis Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya pada 1990 dan Kasubab Jabpaentil Bagian SDM Polri pada 2005
2. Irjen Yazid Fanani
Irjen Yazid Fanani merupakan wakil ketua dalam sidang komisi etik Polri. Di luar itu, ia merupakan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) sejak 1 Mei 2020.
Sebelum itu, Irjen Yazid Fanani sempat menjabat sebagai Kapolda Kalimentan Selatan, dan Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988.
Irjen Yaziz Fanani merupakan kelahiran 29 April 1965. Pengalamannya di kepolisian suda tak diragukan lagi, terutama di bidang reserse.
Sebelum menjabat sebagai Ketua STI, ia pernah mengemban jabatan lainnya, diantaranya adalah Danton Taruna Akpol pada 1989, Karorenrim bareskrim Polri pada 2013 dan Dirtipidter bareskrim Polri pada 2014, staf ahli bidang hukum dan HAM BIN pada 2017 dan Kapolda Jambi hingga Kalsel pada 2018.
3. Irjen Tornagogo Sihombing
Irjen Tornagogi Sihombing lahir pada 23 November 1967. Dalam sidang kode etik, ia menjabat sebagai salah satu anggota sidang.
Di luar sidang, kini ia menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri. Sebelum itu, ia menjabat sebagai Kapolda Papua Barat pada 20 Juni 2022.
Irjen Tornagogo Sihombing merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990. Ia berpengalaman di bidang reserse.
4. Irjen Syahardiantono
Irjen Syahardiantono saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), menggantikan Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana.
Dalam sidang kode etik polri, ia menjadi salah satu anggota sidang. Sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono merupakan Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Wakabareskrim).
Ia merupakan kelahiran Blora, Jawa tengah, pada 2 Februari 1970 dan lulus dari Akademi Kepolisian pada 1991 bersama dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
5. Irjen Rudolf Alberth Rodja
Jenderal terakhir yang menyepakati pemecatan terhadap Ferdy Sambo adalah Irjen Rudolf Alberth Rodja yang merupakan anggota dalam sidang etik Polri.
Selain itu Irjen Rudolf saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri yang dijabatnya sejak 27 September 2019. Sebelum itu, ia menjabat sebagai Kapolda Papua.
Irjen Rudolf Alberth Rodja merupakan kelahiran Kupang pada 31 Mei 1966. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1988 dan berpengalaman sebagai brimob.
Kontributor : Damayanti Kahyangan