Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu

Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:07 WIB
Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu
Mantan Menteri kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Instagram/@susipudjiastuti115)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang menyebut skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi beban bagi negara megundang berbagai respons.

Banyak pihak yang kemudian membandingkan dengan pensiunan anggota DPR yang mendapatkan dana pensiun meski hanya menjabat selama 5 tahun.

Hal ini juga dinyatakan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Periknan, Susi Pudjiastuti.

Pada cuitan yang diunggah Sabtu (27/8/2022) Susi Pudjiastuti mengutip artikel yang menyebutkan bahwa pensiuanan DPR lebih menjadi beban ketimbang pensiunan PNS.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas, Pegiat Pendidikan: Saatnya Mahasiswa Bergerak Menolak

"Saya setuju," ungkap Susi Pudjiastuti.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa menteri juga tak perlu diberi dana pensiun.

"Seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun, baru cek hari ini ada rekening di Mandiri Taspen," tambahnya.

Cuitan Susi Pudjiastuti (twitter.com/susipudjiastuti)
Cuitan Susi Pudjiastuti (twitter.com/susipudjiastuti)

Sebagai informasi, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Nominal pensiunan bisa beragam tergantung dengan golongan PNS di jabatan terakhir. Namun demikian, dana pensiunan untuk DPR RI yang hanya menjabat lima tahun juga tak kalah membebani.

Baca Juga: Jijik! Wanita Ini Mau Makan Bekas Kunyahan Pacar Diduga demi Tunjukkan Cinta, Warganet Pengin Muntah

Anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun untuk seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Uang pensiun tersebut bahkan bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.

Keputusan tersebut sudah diatut dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 17-19.

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]

Pada perolehan nominal, seorang pensiunan anggota DPR RI akan menerima tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan.

Uang tersebut akan terus diterima hingga mantan anggota DPR tersebut meninggal. Bahkan, jika mantan anggota DPR RI memiliki istri, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

Jika tak punya istri maupun suami maka bisa diwariskan pada anak yang berada di bawah 25 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI