Di Sidang Etik, Ferdy Sambo Ngotot Alasan Tembak Brigadir J Gegara Pelecehan Seksual

Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:21 WIB
Di Sidang Etik, Ferdy Sambo Ngotot Alasan Tembak Brigadir J Gegara Pelecehan Seksual
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka utama pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, saat disidang etik mengaku menembak Brigadir J karena dilatarbelakangi dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Keterangan itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim saat menghadiri sidang komisi kode etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Kamis (25/8).

"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

"Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua Kompolnas, ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu," tambah dia.

Baca Juga: Masih Diteliti Jaksa, Polri Segera Limpahkan Berkas Tersangka Ferdy Sambo Cs Ke Kejagung

Yusuf menyebut Ferdy Sambo masih kekeuh Brigadir J telah melakukan tindakan pencabulan terhadap istrinya. Namun begitu, motif pelecehan seksual itu masih dapat berubah seiring proses pemeriksaan Putri di Bareskrim.

"Iya, masih konsisten. Tapi bagaimana dalam perkembanganya masih mungkin ada perubahan. Apalagi ibu putri sudah diperiksa bareskrim kemarin. Jadinya seperti apa nantinya akan diperiksa lagi," ungkapnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan, Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Kapolri: Itu Haknya, Hasilnya Kita Lihat Saja Nanti

Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI