Suara.com - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) tak ingin langsung senang setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pencabutan aturan soal penggusuran paksa sedang dalam proses pencabutan. KRMP berharap Anies tidak hanya sekadar memberikan janji.
Anies memang sudah menyebut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut. Regulasi yang dibuat di era Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu diharapkan tak bisa lagi dipakai setelahnya.
Perwakilan KRMP dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan pihaknya masih menunggu Anies benar-benar mencabut aturan itu.
"Menanggapi statement dari gubernur kalau memastikan pergub ini akan dicabut, tentu ini adalah tindakan yang seharusnya sudah dilakukan oleh bapak Anies. Tapi, kita juga enggak bisa dalam artian langsung senang dulu, karena pergubnya belum dicabut," ujar Jihan saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Ditanya Pj Gubernur DKI yang Cocok Gantikan Anies, Wagub Riza : Itu Pak Jokowi yang Lebih Tahu
Jihan saat ini draf Pergub baru yang mencabut Pergub penggusuran ini masih akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses harmonisasi. Belum ada kepastian akan dilakukan pencabutan tersebut.
"Yang kami butuhkan adalah bagaimana komitmen atau keseriusan dari Anies selaku Gubernur DKI ataupun pihak Pemprov untuk benar-benar mengawal prosesnya," ucapnya.
Kendati demikian, ia menyatakan mendukung langkah Anies yang telah membuat aturan pencabutan Pergub itu. Ia pun berencana mengawal sampai Kemendagri membolehkan pencabutan dilakukan.
"Entah dengan melakukan upaya-upaya ke Mendagri dan sebagainya supaya pergub ini benar-benar dicabut."
Gubernur Anies sebelumnya mengungkapkan, peraturan gubernur (pergub) terkait penggusuran sedang dalam proses pencabutan sesuai desakan dari sejumlah kelompok masyarakat.
Baca Juga: Sederat Nama Masuk Radar Capres PAN: Ada Anies Baswedan Sampai Ganjar Pranowo
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies Baswedan saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.
"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," kata Anies.