Ferdy Sambo Melawan, Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Kapolri: Itu Haknya, Hasilnya Kita Lihat Saja Nanti

Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:26 WIB
Ferdy Sambo Melawan, Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Kapolri: Itu Haknya, Hasilnya Kita Lihat Saja Nanti
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Menurutnya, upaya banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

"Kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH.Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses," kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Listyo menyebut KKEP tingkat banding segera memproses upaya permohonan banding Ferdy Sambo tersebut. Terkait hasilnya akan disampaikan secara terbuka.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.

Baca Juga: Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Ungkap Alasannya!

KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Didampingi Habib Lutfi, Kapolri Listyo Sigit Sambut Kirab Merah Putih Di Bundaran HI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI