Meski Hanya Menjabat 5 Tahun, Anggota DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Besaran Dananya

Minggu, 28 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Meski Hanya Menjabat 5 Tahun, Anggota DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Besaran Dananya
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang ada saat ini menjadi beban bagi negara.

Sebagai informasi, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Nominal pensiunan bisa beragam tergantung dengan golongan PNS di jabatan terakhir. Namun demikian, dana pensiunan untuk DPR RI yang hanya menjabat lima tahun juga tak kalah membebani.

Anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun untuk seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Uang pensiun tersbeut bahkan bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.

Baca Juga: Ibu Ngotot Ingin Anak Kuliah hingga Rela Jual Tanah, Alasannya Bikin Haru

Menkeu Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Jumat (26/8/2022). [Tangkapan layar]
Menkeu Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Jumat (26/8/2022). [Tangkapan layar]

Keputusan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 17-18.

Pada pasa 17 diatur bahwa apabila penerima pensuanan [DPR] meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uan pensiaun.

Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda dari almarhum anggota DPR.

Sementara pada pasal 19 mengatur bahwa jika pensiun tak memiliki suami/istri, maka bisa diwariskan kepada anak pertama sebelum berusia 25 tahun.

DPR RI kembali menjadi sorotan setelah anggaran pengadaan gorden untuk rumah anggota DPR RI mencuat ke publik Anggaran tersebut dinilai fantastis hanya untuk sebuah gorden, yakni Rp43,5 miliar. (dpr.go.id)
DPR RI kembali menjadi sorotan setelah anggaran pengadaan gorden untuk rumah anggota DPR RI mencuat ke publik Anggaran tersebut dinilai fantastis hanya untuk sebuah gorden, yakni Rp43,5 miliar. (dpr.go.id)

Pada perolehan nominal, seorang pensiunan anggota DPR RI akan menerima tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan.

Baca Juga: Viral Video Aksi Emak-emak Ngedrift Mobil di Parkiran, Bikin Melongo

Uang tersebut akan terus diterima hingga mantan anggota DPR tersebut meninggal. Bahkan, jika mantan anggota DPR RI memiliki istri, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

Jika tak punya istri maupun suami maka bisa diwariskan pada anak yang berada di bawah 25 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI