Suara.com - Pembuatan speed bump di Jakarta menuai Pro Kontra. Pasalnya, keberadaan speed bump ini menyebabkan pengendara motor banyak yang mengalami kecelakaan. Sebenarnya apa itu speed bump? Pasti beberapa orang masih ada yang belum mengetahuinya.
Ahmad Riza Patria selaku Wakil GubernurJakarta sudah menuturkan bahwa pembuatan speed bump di Jakarta harus sesuai ketentuan agar tak terjadi lagi kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor.
Lantas, sebenarnya apa itu speed bump? Merangkum dari berbagai sumber, mari simak berikut ini penjelasannya.
Apa Itu Speed Bump
Baca Juga: Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang
Speed bump merupakan istilah penyebutan untuk polisi tidur. Speed bump ini kerap ditemukan di jalan umum yang fungsinya untuk membatasi kecepatan bagi para pengendara motor maupun mobil.
Speed Bump adalah gundukan kecil yang ada pada jalanan yang tujuannya agar para pengendara motor maupun mobil mengurangi kecepatan saat melintas di jalan umum. Selain itu, pembuataan speed bump ini juga untuk melindungi keselamatan para pengendara kendaraan saat berada di jalan raya.
Pembuatan Speed bump ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 Th 2021 Tentang 'Perubahan Atas Menteri Perhubungan No 82 Th 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan'.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan juga bahwa speed Bump merupakan alat yang fungsinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan berupa peninggian pada badan jalan sesuai ketentuan.
Pembuatan Speed bump atau polisi tidur di jalan raya harus sesuai dengan ketentuan. Mengenai ketentuan pemasangan polisi tidur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 th 2021 pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut:
"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan."
Adapun ketentuan pembuatan speed bump atau polisi tidur sesuai dengan ayat (2) huruf a yaitu sebagai berikut:
Dibuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai kinerja serupa
Ukuran tinggi kisaran 5 cm hingga 9 cm, lebar total kisaran 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian maksimal 50%
Memiliki kombinasi warna putih atau kuning dan warna hitam dengan ukuran 25 cm hingga 50 cm.
Demikian ulasan mengenai apa itu speed bump lengkap dengan aturan atau ketentuan pembutannya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 th 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi