7 Fakta Wanita Order Ojol untuk Kubur Jasad Bayi, Driver Langsung Belok ke Kantor Polisi

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 21:02 WIB
7 Fakta Wanita Order Ojol untuk Kubur Jasad Bayi, Driver Langsung Belok ke Kantor Polisi
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ibu dari janin 4 bulan itu mengatakan bahwa ia terpaksa menggugurkan bayinya karena malu. Menurut pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah. Ia juga kesulitan dalam perekonomian.

“Diduga R kesulitan secara ekonomi sehingga nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya,” kata Kapolresta Bandung.

Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan kepolisian. Atas perbuatannya, R dikenakan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diancam dengan pidana maksimal hingga 4 tahun penjara.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI