Suara.com - Presiden Joko Widodo sempat menyebut kalau tokoh yang elektabilitasnya tinggi belum tentu akan dipilih oleh partai politik (parpol). Mengenai itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas juga memiliki pandangan yang serupa dengan Jokowi.
Zulhas mengatakan kalau yang berhak mengajukan calon presiden atau capres itu partai politik ataupun koalisi parpol. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
"Yang berhak nyalonkan itu kan partai politik atau gabungan partai politik, itu kan undang-undang dasar, ya, kan," kata Zulhas di kawasan acara puncak Rakernas PAN di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Karena aturan itu, Zulhas menyebut kalau parpol harus selau ingat soal satu jam terakhir. Satu jam terakhir yang dimaksud ialah detik-detik menjelang penutupan pendaftaran capres dan cawapres.
Kata Zulhas, pada waktu tersebut, kerap terjadi perubahan atas nama yang bakal diusung.
"Jadi kalau kita putuskan satu nama hari ini juga ya wong satu jam terakhir daftar, satu jam bisa berubah," tuturnya.
Oleh sebab itu, Zulhas mengaku enggan terburu-buru memutuskan nama untuk diusung menjadi capres dari PAN.
"Makanya nanti kita terakhir saja."
Baca Juga: Zulkifli Hasan Terima 11 Nama Bakal Calon Presiden 2024