Suara.com - Kebakaran melanda Gedung Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (25/8/2022) malam hari. Salah satu ruangan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terbakar.
Berikut ini penjelasan terkait fakta dan kronologi kebakaran ruang Tipikor Polda Sumut.
1. Ruangan Staf Subdit Tipikor Terbakar
Ruangan yang terbakar tersebut adalah ruangan Staf Subdit Tipikor. Ruangan tersebut memiliki luas 2x3 meter.
"Jadi itu berdasarkan pantaun dari CCTV di ruangan tersebut. Jadi yang terbakar ruangan Staf Subdit Tipikor luasnya 2x3 meter," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ruangan tersebut adalah fasilitas umum. Hal ini sesuai dengan pernyataan Manajer Pusdalops BPBD Medan Ronald F Sihotang.
"Objek terbakar yaitu ruangan yang berada di lantai dua fasilitas umum milik Polda Sumut," kata Ronald.
2. Kronologi Kebakaran
Salah satu ruangan yang ada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tersebut terbakar pada Kamis (25/8/2022). Kebakaran itu terjadi pada malam hari.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Penyebab Kebakaran Ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut
Awalnya, saat melihat kobaran api di bagian lantai dua gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut itu, para personel kepolisian mencoba melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.