Fakta dan Kronologi Kebakaran di Ruang Tipikor Polda Sumut, Berkas Dipastikan Aman

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:08 WIB
Fakta dan Kronologi Kebakaran di Ruang Tipikor Polda Sumut, Berkas Dipastikan Aman
Tangkapan gambar si jago merah melahap gedung di Polda Sumut. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebakaran melanda Gedung Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (25/8/2022) malam hari. Salah satu ruangan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terbakar.

Berikut ini penjelasan terkait fakta dan kronologi kebakaran ruang Tipikor Polda Sumut.

1. Ruangan Staf Subdit Tipikor Terbakar

Ruangan yang terbakar tersebut adalah ruangan Staf Subdit Tipikor. Ruangan tersebut memiliki luas 2x3 meter. 

Baca Juga: Polisi Jelaskan Penyebab Kebakaran Ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut

"Jadi itu berdasarkan pantaun dari CCTV di ruangan tersebut. Jadi yang terbakar ruangan Staf Subdit Tipikor luasnya 2x3 meter," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Ruangan tersebut adalah fasilitas umum. Hal ini sesuai dengan pernyataan Manajer Pusdalops BPBD Medan Ronald F Sihotang.

"Objek terbakar yaitu ruangan yang berada di lantai dua fasilitas umum milik Polda Sumut," kata Ronald.

2. Kronologi Kebakaran

Salah satu ruangan yang ada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tersebut terbakar pada Kamis (25/8/2022). Kebakaran itu terjadi pada malam hari.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Polda Sumut, Berkas Perkara Korupsi Tidak Terbakar

Awalnya, saat melihat kobaran api di bagian lantai dua gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut itu, para personel kepolisian mencoba melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.

Api diduga berasal dari arus pendek AC yang terdapat kontainer plastik di bawahnya. Kontainer tersebut berisi hand sanitizer, peralatan dapur mudah terbakar, dan tisu. Hand sanitizer dan tisu diketahui merupakan dua perlengkapan protokol kesehatan yang sangat mudah terbakar.

3. Tidak Ada Berkas Terbakar dan Korban Jiwa

Hadi  mengatakan tidak ada berkas perkara korupsi yang terbakar. Selain itu, pihaknya juga mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

"Alhamdulillah tidak ada berkas-berkas yang terbakar, tidak ada korban, dan tidak ada kerugian yang lain," jelas Hadi.

4. Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit oleh 6 Mobil Pemadam Kebakaran

Api itu diketahui salah satu personil Kepolisian dan mencoba memadamkan dengan racun api. Kemudian petugas kepolisian pun melaporkan kebakaran tersebut ke pemadam kebakaran.

Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran pun datang. Selanjutnya, api dapat dipadamkan setelah 30 menit kemudian. 

Demikian 6 fakta dan kronologi kebakaran ruang Tipikor Polda Sumut. Meski membutuhkan waktu pemadaman selama 30 menit dengan 6 mobil pemadam kebakaran, dapat dipastikan tidak ada korban jiwa dan tidak ada berkas perkara Tindak Pidana Korupsi yang terbakar.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI