Suara.com - Empat korban pelecehan seksual oleh seorang pendeta di Bogor, Jawa Barat, berharap segera mendapat keadilan.
Sejak dilaporkan pada Desember tahun 2021, Polres Bogor disebut belum juga memeriksa pelaku. Sementara para korban mengalami trauma berat, kata kuasa hukum korban, Sheryn Marie.
Terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual berkedok ibadah pengudusan ini bermula dari kecurigaan pelapor sekaligus korban pada tahun 2019.
Kala itu, pelaku yang merupakan pendeta di sebuah gereja kristen di Bogor dipaksa untuk melakukan tindakan yang disebutnya sebagai pengudusan dengan dalih agar anaknya cepat dapat jodoh dan pekerjaan.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Jogja Mengeluh Usai Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Grab Angkat Bicara
Sheryn mengatakan, korban menolak permintaan itu. Selain karena tidak mengerti dengan jelas seperti apa tata caranya, praktik itu juga asing baginya yang selama bertahun-tahun memeluk agama Katolik.
"Jadi korban ini dulunya Katolik, saat suaminya meninggal mendiang menitipkan istrinya kepada pelaku untuk bergabung di gereja itu," kata Sheryn Marie kepada BBC News Indonesia, Kamis (25/08).
Tapi pelaku, kata Sheryn, terus-terusan menghubungi korban dengan membawa-bawa nama Tuhan. Bahwa kalau pengudusan itu tidak dilakukan bakal membuat marah Tuhan.
Diancam begitu, korban terpaksa mengiyakan.
Di dalam kamar rumah korban, pelaku memerintahkan agar pintu dikunci dan gorden ditutup rapat.
Baca Juga: Diperiksa Hingga Dini Hari, Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Korban Pelecehan Seksual
Baca juga:
- Kisah korban kekerasan seksual saat usia dini di Indonesia - trauma yang 'akan dibawa sampai mati'
- Korban dugaan pelecehan di KPI, kasus yang berulang di lembaga negara 'kita hanya sibuk seperti pemadam kebakaran'
- Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, 'harta dan aset dirampas'
Saat upacara ibadah pengudusan dilakukan, korban memejamkan mata sembari berdoa. Namun pelaku membentaknya kemudian mulai menjamah beberapa bagian tubuh korban.
Korban yang kaget akhirnya mengamuk lantas menyuruh pelaku pergi dari rumahnya.
Perasaan ketidaknyamanan itu, kata Sheryn, akhirnya diceritakan pada keluarganya. Di situlah, semuanya terbongkar kalau tak cuma korban yang mengalami pelecehan seksual berkedok ibadah pengudusan.
"Saat itu keluarganya kaget dan mereka saling cerita."
"Karena setiap kali mau melakukan pengudusan, dia (pelaku) selalu berpesan jangan bilang siapa-siapa. Jadi antara anak dan orangtua misalnya, tidak saling cerita," tambah Sheryn.
Pada Desember tahun 2021, korban melaporkan kasus itu ke Polres Bogor. Tiga korban lain yang juga saksi juga telah diperiksa.
Pelecehan seksual berkedok ibadah pengudusan terjadi sejak 2009
Dari kesaksian para korban, aksi pelaku itu sudah dilakukan sejak tahun 2009.
Bagi para korban, pelaku adalah pendeta yang dihormati dan disegani. Usianya pun sudah kepala lima sehingga menempatkan dirinya sebagai sosok bapak.
https://twitter.com/JoLibertyFilio/status/1560475103481450496
Di kalangan jemaat pula, pelaku minta dipanggil dengan sebutan papa.
Tiap kali melakukan aksinya, kata Sheryn, korban akan dibawa ke tempat gelap sehabis ibadah Minggu.
Di situ, pelaku mengeklaim bahwa Tuhan berbicara kepadanya dan memberikan perintah agar melakukan upacara pengudusan kepada korbannya yang masih berusia anak.
"Kamu harus dikuduskan bibirnya karena kamu sering berkata kasar, kalau kamu tidak dikuduskan nanti Tuhan marah sama papa," imbuh Sheryn menirukan ucapan pelaku pada korban.
"Korban saat itu masih SMP dan si pelaku menguduskan dengan mencium bibirnya."
Sheryn memperkirakan jumlah korban 10 orang.
Para korban, kata Sheryn, mengalami trauma berat.
Korban yang juga pelapor kasus ini, sampai pindah agama dari Kristen kembali ke Katolik. Saking traumanya dengan pendeta laki-laki, korban selalu menghindar kalau ada pendeta laki-laki yang khotbah saat ibadah.
Tiga korban lain mengalami depresi. Mereka bahkan berusaha keras melupakan peristiwa itu. Sebab pelecehan seksual tersebut dialami selama enam tahun.
"Awalnya mereka ini tidak mau jadi saksi, karena enggak mau bahas lagi. Soalnya mereka mengalami itu saat SMP dan SMA. Bahkan ada yang dari SMP sampai kuliah."
Bagaimana tanggapan gereja?
Pada awal tahun 2022, kuasa hukum korban sempat bertemu dengan pihak gereja. Tapi selama dua bulan itu, Sheryn menilai gereja kurang bisa diajak koordinasi dengan baik.
Informasi terakhir yang ia ketahui dan tersebar di media sosial Majelis Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Wilayah Jawa Barat telah memberhentikan pelaku dengan tidak hormat pada 9 Desember 2021.
Dengan dasar bahwa pelaku menyimpang dan melakukan pelanggaran sebagai Hamba Tuhan dan tidak menjalankan aturan gereja.
"Surat pemecatan itu juga baru kami terima beberapa hari lalu," tutur Sheryn.
Adapun pelaku dilaporkan atas pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Kasusnya sampai sekarang masih berjalan dan kami harap pelaku segera diperiksa."
BBC News Indonesia sudah menghubungi Reskrim Polres Bogor, tapi hingga berita ini ditulis belum mendapat tanggapan.