7 Fakta Pria Ditangkap Polisi Gegara Konten Soal Ferdy Sambo di TikTok, Kini Bebas

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:50 WIB
7 Fakta Pria Ditangkap Polisi Gegara Konten Soal Ferdy Sambo di TikTok, Kini Bebas
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pria asal Pekanbaru ditangkap oleh polisi atas dugaan telah mengunggah video tentang Ferdy Sambo di TikTok. Ia ditangkap berdasarkan laporan seorang anggota polisi pada 29 Juli 2022 lalu.

Diketahui warga Pekanbaru tersebut telah ditangkap pada Minggu, 31 Juli 2022 dan kini ia telah ditahan di Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum diketahui konten apa yang diunggah pria tersebut hingga menyebabkan ia ditangkap. Berikut ini fakta pria ditangkap polisi gegara buat konten tentang Ferdy Sambo di TikTok.

1. Ditangkap di Rumahnya

Pria bernama Masril itu ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru Riau pada Minggu (31/7/2022). Ia ditangkap pada sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Begini Nasib Aktivis Pembuat Konten Ferdy Sambo di TikTok Usai Ditangkap Anak Buah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

2. Sempat Keberatan

Masril bersama Kuasa Hukumnya, Suroto menyatakan keberatan atas tindakan penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas unggahan Masril tentang Ferdy Sambo.

3. Ditangkap Berdasarkan Laporan Anggota Polri

Muhammad Ilham Afdillah adalah seorang anggota Polri yang mengajukan Laporan Polisi Nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Juli 2022. Polda Metro Jaya pun melakukan penangkapan terhadap Masril atas dasar laporan tersebut.

4. Melanggar UU ITE

Baca Juga: Bakal Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, LPSK Kawal Ketat Bharada E

Masril yang ditahan di Polda Metro Jaya diduga telah melanggar Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

5. Kuasa Hukum Menganggap Penangkapan Tidak Sesuai Hukum

Suroto selaku Kuasa Hukum Masril menganggap penangkapan serta penahanan terhadap Masril dilakukan tidak sesuai dengan hukum. Seharusnya, Masril ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni minimal 2 alat bukti. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 KUHAP.

"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat," kata Suroto.

6. Kuasa Hukum Masril Minta Kliennya Dibebaskan

Suroto meyakini penyidik belum memeriksa saksi dan ahli. Ia juga mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sebagai dasar penetapan Masril sebagai tersangka. 

"Pertanyaannya kapan Penyidik mencari dan mendapatkan 2 alat bukti dengan waktu yang cuma 2 hari itu?" ujarnya. Suroto mendesak agar kliennya dibebaskan agar mampu mengadakan praperadilan.

7. Dikabarkan Bebas

Warga asal Pekanbaru tersebut saat ini dikabarkan sudah dibebaskan melalui restorative justice. Polda Metro Jaya mengabulkan upaya restorative justice tersebut setelah 26 hari. 

Suara.com - Masril akhirnya dibebaskan yang katanya atas perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Penyelesaian kasus Masril melalui Restorative Justice dikatakan Fadil adalah perintahnya pada penyidik  yang menangani. “Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” jelasnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI