3. Tanggapan Corporate Secretary Taspen
Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu menanggapi tuduhan tersebut. Mardiyani membantah tuduhan tersebut karena berdasarkan penuturannya, perseroan selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.
Pihak Taspen sendiri memiliki komitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
"Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik," ujar Mardiyani.
4. Audit BPK Buktikan Taspen Tidak Berinvestasi di Luar Kegiatan Usaha
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun 2018 hingga tahun 2021, tidak ada temuan material terkait dengan pengelolaan investasi maupun operasional yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan usaha Taspen.
5. Rincian Portofolio Investasi Taspen
Diketahui, Mardiyani turut menjelaskan bahwa portofolio Investasi Taspen sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen.
Adapun sisanya diperuntukkan bagi anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai 5 persen yang sebagian besar merupakan saham BUMN.
Baca Juga: Dituduh Kelola Dana Taspen Rp300 Triliun, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim
Kontributor : Syifa Khoerunnisa