Baru-baru ini, ramai diperbincangkan tentang rencana pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang hendak melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) terkait dugaan aliran dana pengelolaan dana calon presiden (capres) sebesar Rp 300 triliun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diakui oleh Kamaruddin, dirinya telah mengantongi bukti-bukti untuk membuat laporan serta melakukan investigasi keuangan milik Dirut PT Taspen.
Berikut fakta-fakta Kamaruddin Simanjuntak yang dikabarkan akan melaporkan Dirut PT Taspen ke Presiden Jokowi.
1. Kantongi Sejumlah Bukti
Baca Juga: Dituduh Kelola Dana Taspen Rp300 Triliun, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak berencana untuk melaporkan Dirut PT Taspen terkait aliran dana dan pengelolaan dana calon presiden kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam laporan yang akan dilayangkannya tersebut, Kamaruddin mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti.
"Ada (bukti), sudah saya investigasi keuangannya," ujar Kamaruddin.
2. PT Taspen Bantah Tuduhan Kamaruddin
Diketahui, sebelumnya PT Taspen (Persero) angkat bicara soal tuduhan yang ditujukan kepada direktur utama mengenai pengelolaan dana calon presiden (capres) sebesar Rp 300 triliun.
Baca Juga: Sosok Dirut Taspen yang Disebut Kelola Dana Rp300 Triliun untuk Capres 2024, Berikut Profilenya
Pernyataan tersebut kemudian dilontarkan pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak dalam video yang menjadi viral dan menjadi perbincangan publik.
3. Tanggapan Corporate Secretary Taspen
Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu menanggapi tuduhan tersebut. Mardiyani membantah tuduhan tersebut karena berdasarkan penuturannya, perseroan selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.
Pihak Taspen sendiri memiliki komitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
"Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik," ujar Mardiyani.
4. Audit BPK Buktikan Taspen Tidak Berinvestasi di Luar Kegiatan Usaha
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun 2018 hingga tahun 2021, tidak ada temuan material terkait dengan pengelolaan investasi maupun operasional yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan usaha Taspen.
5. Rincian Portofolio Investasi Taspen
Diketahui, Mardiyani turut menjelaskan bahwa portofolio Investasi Taspen sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen.
Adapun sisanya diperuntukkan bagi anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai 5 persen yang sebagian besar merupakan saham BUMN.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa