4. Cermin tikungan yang merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor
5. Pataok lalu lintas atau delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya berfungsi sebagai pengarah dan sebagai perinatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya
6. Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor
7. Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan
8. Jalur penghentian darurat adalah jalur yang disediakan pada jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman
9. Pembatas lalu lintas adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan aar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Demikian itu penjelasan aturan pemasangan speed bump. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh