Suara.com - Polisi menduga motif pelaku memukul pengemudi bus Transjakarta di Jalan raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lantaran adanya kesalahpahaman sehingga pelaku menjadi emosi.
"Ya, masih kesalahpahaman aja motifnya salah paham dan emosi," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).
Pelakunya sendiri, kata Yandri, kekinian tengah diperiksa intensif oleh penyidik setelah menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022) malam.
"Masih pemeriksaan tapi prosesnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan," ucap Yandri
Selain pemeriksaan terhadap pelaku, Polisi juga memanggil saksi - saksi yang melihat kejadian pemukulan terhadap supir bus Transjakarta tersebut.
"Setelah saksi-saksi kami periksa kami adakan gelar perkara," kata Yandri
"Baru nanti kami simpulkan status yang bersangkutan," imbuhnya
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya mengungkapkan, pemukulan yang dilakukan pengendara mobil pribadi terhadap pengemudi TransJakarta itu murni penganiayaan.
"Keterangan dari sopir tidak ada unsur kecelakaan lalu lintas, murni penganiayaan," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto.
Baca Juga: Profil Khafi Maheza, Aktor yang Keplak Sopir Transjakarta dan Akhirnya Menyerahkan Diri
Sementara PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memilih menempuh jalur hukum terkait pemukulan terhadap seorang pengemudinya oleh pengendara kendaraan pribadi di Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"TransJakarta akan mengawal kejadian tersebut untuk diproses ke jalur hukum," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta, Anang Rizkani Noor.
Anang menegaskan, langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi kekerasan serupa yang dialami oleh pengemudinya maupun seluruh pekerja di BUMD DKI Jakarta tersebut.
Menurut dia, pihaknya tidak menolerir kekerasan yang dilakukan pengendara mobil pribadi kepada pengemudi TransJakarta pada Kamis malam (25/8).