Mengajukan banding saat diberhentikan secara tidak hormat
Ferdy Sambo telah menempuh sidang etik hingga berujung ke nasibnya diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Berbeda dengan sikap tegasnya yang tercermin dalam tulisannya di surat penyesalan, Sambo mengajukan banding ke jajaran tim Komisi Etik.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," pinta Sambo.
Adapun Sambo menggunakan dalih peraturan yang berlaku agar tim sidang mempertimbangkan bandingnya.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjutnya.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Polri Mengebut Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Brigadir J