Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menunjukan adanya friksi di internal Polri. Bahkan ia menilai ada dua kelompok yang tengah berkompetisi secara tidak sehat.
"Di balik soal skandal yang terlihat ini, terlihat semacam friksi di dalam internal kepolisian, ada semacam kompetisi yang tidak sehat," ujar Usman dalam Webinar Masa Depan Reformasi Lembaga Penegak Hukum secara virtual, Sabtu (27/8/2022).
Dua kelompok yang berkompetisi tersebut kata Usman yaitu antara loyalitas kepada hukum dan negara dan loyalis kepada pihak yang mendanai.
"Dua-duanya ada di dalam antara loyalitas kepada hukum kepada negara, dengan loyalitas kepasa kelompok nya atau sumber pendanaan besar kepada mereka," papar dia.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan
Selain itu, Usman menyoroti kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang direkayasa dan ditutup-tutupi begitu canggih, seakan bukan kasus pembunuhan dan melibatkan banyak orang. Bahkan kata Usman, proses pengusutannya begitu lambat di awal kasus pembunuhan Brigadir J.
"Seolah seperti bukan pembunuhan dan melibatkan begitu banyak orang. Proses pengusutannya pun begitu lambat di awal dan kelihatan sekali ada gejala psikologi hirarkis ditambah dengan apa kata Menko Polhukam (Mahfud MD) psikologi politis," tutur Usman.
Lebih lanjut, Usman menilai sulitnya Polri memproses Sambo karena memiliki jabatan tak hanya Kadiv Propam, melainkan Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Merah Putih. Dimana Satgas yang dipimpin Sambo membawahi begitu banyak perwira. Yakni Perwira tinggi, menengah , Tamtama yang totalnya sekitar 439 anggota Polri.
"Hampir semua yang terlibat dalam penyidikan kepolisian resor, Metro Jaya dan seterusnya merupakan bawahan dari Sambo dalam Satgasus. Sehingga ada semacam kelumpuhan kewenangan diskresional dalam melakukan penyidikan," tutur Usman.
Untuk diketahui, Timsus sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.