Komisi III Berharap Dipecatnya Ferdy Sambo Bisa Minimalisir Potensi Obstruction of Justice Kasus Tewasnya Brigadir J

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:24 WIB
Komisi III Berharap Dipecatnya Ferdy Sambo Bisa Minimalisir Potensi Obstruction of Justice Kasus Tewasnya Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) dipecat tidak hormat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) melalui sidang etik yang digelar pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap dengan adanya keputusan tersebut bisa mengurangi potensi munculnya hambatan pada penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J.

"Baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," kata Didik saat dihubungi, Sabtu (27/8/2022).

Didik juga berpesan untuk tidak ada unsur tebang pilih dalam penegakkan disiplin serta etik di ranah Polri.

Selain itu, Didik juga menilai kalau keputusan pemecatan Ferdy Sambo sudah terprediksi dan masuk akal. Sebabnya, apa yang diputuskan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apalagi Perpol 7/2022 sebagai salah satu norma dan landasa etik bagi anggota kepolisi sudah detil mengaturnya."

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

Aturan Sidang Etik - Ferdy Sambo tidak pakai baju tahanan (Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Aturan Sidang Etik - Ferdy Sambo tidak pakai baju tahanan (Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Eks Kabareskrim Susno Duadji Pastikan Pengajuan Banding Ferdy Sambo Tidak Dikabulkan, Begini Tanggapannya

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI