Suara.com - Ketua Setara Institue Hendardi turut angkat bicara atas putusan majelis etik Polri akhirnya memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri. Dari kasus yang menjerat Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J memang sudah tepat putusan sidang etik tersebut.
"Putusan terhadap FS (Ferdy Sambo) adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian. Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat," kata Hendardi melalui keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Hendardi menilai dalam kasus Brigadir J ini, Ferdy Sambo selain melanggar kode etik Polri juga sudah menjadi tersangka yang akan diadili dalam persidangan selaku otak pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya.
"Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, kejaksaan dan pengadilan," ucap Hendardi.
Baca Juga: Viral Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Buka Suara
Hendardi mengatakan kepercayaan publik berangsur pulih kepada Polri setelah fakta- fakta peristiwa yang terus terungkap hingga perhatian keluarga korban serta publik. Apalagi turut pula menjadi atensi Presiden Joko Widodo untuk kasus ini segera diselesaikan.
"Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan," imbuhnya
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengajukan banding.
Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.