2. TPPU terkait red notice Djoko Tjandra
![Irjen Napoleon Bonaparte usai sidang lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/21/42694-irjen-napoleon-bonaparte.jpg)
Bebepa pekan sebelum terjadi tindak penganiayaan, polisi telah menetapkan dan menahan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polisi menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Napoleon dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Napoleon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU setelah petugas polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
3. Suap terkait red notice Djoko Tjandra
![Irjen Napoleon Bonaparte usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Arga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/16/49496-irjen-napoleon-bonaparte.jpg)
Napoleon kemudian divonis terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat serta 200.000 dollar Singapura dari terpidana Djoko Tjandra.
Uang suap itu diberikan melalui seorang perantara bernama Tommy Sumardi guna membantu kelancaran proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kemudian, Napoleon dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat dari perbuatannya itu, ia lalu divonis 4 tahun penjara ditambah harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis tersebut diketahui lebih berat dibanding dengan tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan jika tuntutan JPU terlalu ringan.
Baca Juga: Jika Ditempatkan di Sel Sama, Napoleon Bonaparte Bakal Lakukan Hal Ini Pada Ferdy Sambo
Sat ini nama Irjen Napoleon Bonaparte mendadak jadi sorotan publij setelah ia dikabarkan berkeinginan untuk satu sel dengan tersangka kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo. Namun, kabar yang beredar di medsos itu langsung ditepis oleh Napoleon Bonaparte. Ia membantah pernyataan itu karena ia tidak pernah membuat statement apapun terkait Ferdy Sambo.