3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:47 WIB
3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte dituntut pidana satu tahun penjara kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap M Kece. Selain itu, ada beberapa kasus yang menjerat Irjen Napoleon lainnya.

Vonis ditetapkan oleh JPU di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (11/8/2022), Napoleon dinilai terbukti melanggar undang-undang Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain kasus penganiayaan, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Irjen Napoleon. 

Seperti yang diketahui, Napoleon Bonaparte merupakan mantan anggota kepolisian berpangkat perwira. Napoleon diketahui merupakan sahabat Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. 

Meski bersahabat, namun pada tahun 2020 Ferdy Sambo menjebloskan ke penjara Napoleon atas kasus korupsi. Napoleon kemudian dijerat hukuman penjara selama 4 tahun, subsider kurungan 6 bulan.

Berikut ini beberapa kasus yang menjerat Napoleon: 

 1. Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Polisi telah menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman atau  Muhammad Kece pada Selasa, 28 Agustus 2022 lalu.  

Menurut keterangan polisi, Muhammad Kece telah dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, hari pertama saat Kece resmi menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Pada saat itu, keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan yang sama dengan kasus yang berbeda.  

Napoleon adalah terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, sedangkan Muhammad Kece menjadi tersangka dalam perkara pidana dugaan penistaan agama. Petugas yang menangani kasus itu menyebut iika Napoleon menganiaya Kece dengan cara memukul serta melumuri tubuhnya dengan kotoran manusia di dalam Rutan. 

Baca Juga: Jika Ditempatkan di Sel Sama, Napoleon Bonaparte Bakal Lakukan Hal Ini Pada Ferdy Sambo

Dalam melakukan penganiayaan itu, Napoleon diduga dibantu oleh sejumlah tahanan lain. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 26 Agustus 2021, Kece membuat laporan atas tindak penganiayaan itu, lalu tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. Selain Napoleon, polisi juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI